
PANGKALPINANG – Pusaran perkara dugaan penguasaan lahan seluas 5.954 hektare yang berada dalam kawasan IUP PT Timah di Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan, Belitung, kembali menjadi sorotan.
Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (23/9), muncul nama Hilman, Wakil Ketua DPRD Belitung. Namanya disebut berkaitan dengan transaksi sebidang lahan seluas sekitar 2 hektare kepada saksi Rudy Hermanto alias Rudi Ayam pada 2014.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, lahan tersebut disebut diperjualbelikan dengan nilai sekitar Rp100 juta. Transaksi itu menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Suep.
Kemunculan nama Hilman menambah panjang daftar pihak yang disebut dalam pusaran perkara penguasaan lahan yang berada di kawasan IUP PT Timah tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Hilman sejauh ini belum memberikan penjelasan substantif terkait informasi transaksi lahan tersebut.
Nama Sri Harmonis Juga Muncul
Sebelumnya, persidangan perkara ini telah memunculkan nama Sri Harmonis dalam keterangan Rudy Hermanto.
Rudy Hermanto menerangkan bahwa dirinya pertama kali mendapat tawaran lahan pada 2012 dari Sri Harmonis. Saat itu, ia mengaku sempat menolak karena mendapat informasi bahwa lahan tersebut masuk dalam IUP PT Timah.
Namun, menurut keterangannya, Sri Harmonis kemudian menunjukkan sejumlah dokumen berupa SKT dan surat rekomendasi yang disebut berasal dari PT Timah.
Rudy Hermanto mengaku akhirnya percaya dan melakukan transaksi untuk menguasai lahan sekitar 103,4 hektare dengan nilai pembayaran sekitar Rp1,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta disebut diberikan kepada Sri Harmonis dengan alasan untuk pengurusan surat-menyurat, sementara pembayaran lainnya ditransfer kepada terdakwa Budiharto.
Lahan Disebut Menghasilkan Rp17 Miliar
Dalam persidangan juga terungkap bahwa lahan yang dikuasai Rudy Hermanto kemudian dimanfaatkan untuk penanaman sawit.
Pemanfaatan lahan tersebut hingga 2025 disebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp17 miliar. Sementara itu, pengembalian kerugian negara yang disebut telah dilakukan Rudy Hermanto baru sekitar Rp1,5 miliar.
Selain Rudy Hermanto, dalam dakwaan perkara juga tercantum sejumlah pihak lain yang disebut menguasai lahan dengan luasan berbeda.
Di antaranya Guntara alias Badak sekitar 82,4 hektare, Kwet Khiong alias Akiong 9,5 hektare, Yolanda 60 hektare, Ali Iskandar alias Akang 33,3 hektare, Belly Pinem 4 hektare, Poniran 15 hektare, Chandra Hermawan alias Loku 93,9 hektare, Munandar Mutong 65 hektare, Haryono alias Apuk Aon 23,4 hektare, Darsi Sayoko 11,5 hektare, dan Hamdani sekitar 12 hektare.
SKT di Tengah Pusaran Perkara
Persoalan SKT juga menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan disebutkan terdapat sejumlah SKT yang digunakan dalam penguasaan lahan.
Salah satunya disebut ditandatangani oleh Marzuki, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Belitung dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Camat Tanjungpandan.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Belitung sejauh ini telah menetapkan sejumlah perangkat desa sebagai terdakwa, yakni Zulani selaku kepala dusun, Budiharto selaku kaur desa, Syahril alias Cain, dan Ferry.
Munculnya nama Hilman dalam persidangan kembali memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana lahan yang berada dalam kawasan IUP PT Timah tersebut dapat diperjualbelikan dan kemudian dikuasai dengan menggunakan dokumen administrasi berupa SKT.
Apakah persoalan ini berhenti pada para terdakwa yang sudah berada di kursi pesakitan, atau masih ada pihak lain yang memiliki peran dalam rantai penguasaan dan transaksi lahan tersebut?
Jawabannya kini berada pada proses pembuktian di persidangan dan penelusuran aparat penegak hukum terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara.(Citra)
