
OPINI POLITIK HUKUM
JUDUL
Oleh : Ari Aditia Pangestu, S.H Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Perspektif politik hukum, keadilan sosial, tanggung jawab negara, dan tata kelola sumber daya energi
A. Pendahuluan
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang berulang kali terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama ketika masyarakat harus menghadapi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), bukan sekadar persoalan teknis distribusi energi.
Fenomena ini harus dipandang sebagai persoalan politik hukum yang menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.
BBM telah menjadi kebutuhan strategis dalam kehidupan masyarakat. Di Bangka Belitung, BBM bukan hanya digunakan untuk kendaraan pribadi, tetapi juga menjadi penunjang utama aktivitas nelayan, petani, pelaku UMKM, transportasi barang, sektor pertambangan, dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya.
Ironisnya, kelangkaan yang terjadi secara berulang menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan posisi strategis dalam perekonomian nasional masih menghadapi persoalan distribusi energi yang terus berulang?
Persoalan BBM di Bangka Belitung sesungguhnya bukan semata-mata persoalan ketersediaan barang, melainkan persoalan bagaimana negara menetapkan prioritas, mengatur distribusi, melakukan pengawasan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
B. Analisis Politik Hukum terhadap Kelangkaan BBM
Dalam perspektif politik hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat peraturan tertulis, tetapi juga sebagai arah kebijakan negara dalam menentukan kepentingan siapa yang harus dilindungi dan diwujudkan.
Kebijakan pengelolaan BBM seharusnya berpijak pada prinsip bahwa energi merupakan kebutuhan strategis yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal tersebut memiliki landasan konstitusional dalam:
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang memberikan jaminan hak untuk hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam konteks ini, negara tidak cukup hanya hadir sebagai regulator yang mengeluarkan kebijakan penetapan kuota dan harga BBM. Negara juga harus hadir sebagai penjamin ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan, serta keadilan distribusi energi.
Apabila kelangkaan terjadi secara terus-menerus tanpa penyelesaian yang sistematis, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan energi nasional maupun kebijakan distribusi di tingkat daerah.
C. Fakta Empiris: Kelangkaan BBM sebagai Persoalan Struktural di Bangka Belitung
Persoalan ini semakin relevan apabila melihat perkembangan yang terjadi pada Oktober hingga November 2026.
Beberapa fakta yang perlu menjadi perhatian publik adalah:
- Antrean panjang di SPBU. Pada 29 Oktober 2026, Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Pertamina untuk mengidentifikasi penyebab antrean panjang, termasuk kemungkinan fluktuasi kuota distribusi dan peningkatan volume kendaraan.
- Pengawasan distribusi BBM. Pada 29 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi bersama pihak terkait melakukan inspeksi ke tujuh SPBU di Pangkalpinang untuk merespons keluhan masyarakat mengenai kelangkaan BBM bersubsidi dan dugaan penyimpangan distribusi.
- Persoalan nelayan. Pada 3 November 2026, DPRD Provinsi Babel menerima pengaduan nelayan Pangkalpinang. Sekitar 400 nelayan dilaporkan mengalami kesulitan mendapatkan solar dan Pertalite selama hampir 21 hari. Pertamina menyatakan kesiapan menambah pasokan sebanyak 120.000 liter.
- Evaluasi pelayanan publik. Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung pada 28 Oktober 2026 menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terkait dinamika distribusi BBM dan tata niaga di masyarakat.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan BBM tidak bisa hanya dilihat dari panjangnya antrean kendaraan. Ketika nelayan tidak dapat melaut karena kesulitan memperoleh BBM, maka dampaknya sudah menyentuh persoalan penghidupan, kesejahteraan, dan keadilan ekonomi masyarakat.
D. Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Politik Hukum?
Dalam perspektif politik hukum, perlu dibedakan antara tanggung jawab negara, tanggung jawab pemerintah, dan tanggung jawab badan usaha yang menjalankan distribusi BBM. - Pemerintah pusat
Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan energi nasional, pengaturan subsidi, penentuan alokasi, serta pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM.
Pemerintah tidak boleh membiarkan ketimpangan distribusi energi menjadi beban yang terus-menerus ditanggung masyarakat daerah. - Pertamina sebagai badan usaha penyalur
Pertamina memiliki tanggung jawab operasional untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai penugasan, ketentuan, dan alokasi yang ditetapkan.
Apabila ditemukan penyimpangan distribusi, keterlambatan pasokan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau lemahnya pengawasan terhadap SPBU, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. - Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah daerah tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan bahwa kebijakan kuota BBM berada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah tetap mempunyai fungsi koordinasi, pengawasan, penyampaian kebutuhan riil masyarakat, perlindungan konsumen, dan fasilitasi penyelesaian persoalan distribusi di wilayahnya. - Aparat penegak hukum
Apabila terdapat penimbunan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, manipulasi dokumen atau barcode, dan praktik perdagangan ilegal, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penindakan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil atau pengecer di lapangan, sementara kemungkinan penyimpangan pada mata rantai distribusi yang lebih besar tidak diperiksa.
E. Perspektif Teori Hukum dan Keadilan Sosial
Ada tiga pendekatan teori yang dapat digunakan untuk membaca persoalan kelangkaan BBM di Bangka Belitung. - Teori Negara Kesejahteraan (Welfare State)
Negara kesejahteraan menempatkan pemerintah bukan hanya sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga sebagai pihak yang berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam konteks BBM, negara harus memastikan bahwa masyarakat memperoleh akses energi yang adil dan terjangkau.
Ketika nelayan tidak dapat melaut, petani kesulitan mengangkut hasil panen, dan pelaku UMKM kehilangan waktu produktif akibat antrean BBM, maka fungsi negara kesejahteraan patut dipertanyakan. - Teori Keadilan John Rawls
Menurut prinsip keadilan John Rawls, kebijakan publik harus memberikan perhatian terhadap kelompok masyarakat yang paling kurang beruntung.
Jika diterapkan di Bangka Belitung, distribusi BBM harus memberikan prioritas perlindungan kepada kelompok yang sangat bergantung pada BBM untuk mempertahankan kehidupannya, seperti nelayan kecil, petani, angkutan umum, dan pelaku usaha mikro.
Artinya, kebijakan distribusi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kemampuan membeli, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan ketergantungan ekonomi masyarakat. - Teori Kepastian Hukum
Dalam perspektif kepastian hukum, masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa BBM tersedia melalui mekanisme distribusi yang jelas, transparan, dan dapat diprediksi.
Ketika masyarakat tidak mengetahui kapan pasokan tersedia, berapa kuota yang dialokasikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas distribusinya, maka muncul ketidakpastian dalam pelayanan publik.
Dengan demikian, persoalan BBM juga merupakan persoalan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
F. Rekonstruksi Kebijakan: Solusi yang Harus Dilakukan Negara
Menurut saya, penyelesaian kelangkaan BBM di Bangka Belitung tidak boleh berhenti pada sidak SPBU, penambahan personel kepolisian, pembatasan pembelian, atau imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembelian berulang.
Langkah-langkah tersebut memang diperlukan, tetapi hanya menyentuh gejala, bukan selalu menyelesaikan akar persoalan.
Ada enam langkah kebijakan yang perlu dilakukan. - Evaluasi kuota BBM berdasarkan kebutuhan riil daerah.
Pemerintah pusat bersama BPH Migas dan Pertamina perlu mengevaluasi alokasi BBM berdasarkan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, jumlah kendaraan, kebutuhan nelayan, petani, serta kondisi geografis kepulauan. - Membangun sistem distribusi BBM yang transparan.
Masyarakat harus dapat mengetahui informasi mengenai:
Kuota BBM setiap kabupaten/kota.
Jumlah pasokan yang masuk ke terminal BBM.
Jadwal distribusi ke SPBU.
Jumlah stok yang tersedia.
Penyebab keterlambatan distribusi.
Transparansi merupakan bagian dari pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan publik. - Memberikan perlindungan khusus kepada nelayan dan petani.
Kebutuhan BBM untuk nelayan kecil dan petani harus mendapatkan perhatian khusus. Jangan sampai kebijakan pembatasan pembelian justru menghambat masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada BBM. - Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh rantai distribusi, mulai dari terminal BBM, transportasi pengangkutan, penyalur, hingga SPBU.
Apabila ditemukan penimbunan, penyalahgunaan subsidi, atau manipulasi distribusi, harus dilakukan penindakan secara proporsional tanpa diskriminasi. - Memperkuat pengawasan DPRD dan Ombudsman.
DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait. Ombudsman juga perlu memastikan bahwa pelayanan publik di sektor distribusi BBM berjalan sesuai standar pelayanan. - Menyusun kebijakan ketahanan energi daerah.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung perlu membangun perencanaan energi daerah yang terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat kepulauan, termasuk memperkuat infrastruktur penyimpanan, distribusi, dan cadangan operasional BBM.
G. Landasan Hukum
Beberapa regulasi yang dapat dijadikan dasar analisis politik hukum ini adalah:
Regulasi
Relevansi
Pasal 33 UUD 1945
Penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (2)
Kewajiban pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia.
UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3
Pengelolaan energi berdasarkan keadilan, kesejahteraan, dan pemerataan akses energi.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Menjamin kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Perpres No. 191 Tahun 2014 beserta perubahannya
Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Dasar hukum tersebut memperlihatkan bahwa ketersediaan BBM bukan sekadar kebijakan bisnis perusahaan, tetapi merupakan bagian dari kewajiban negara.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia+3
H. Kesimpulan dan Sikap Politik Hukum
Saya berpandangan bahwa kelangkaan BBM yang berulang di Bangka Belitung harus menjadi momentum untuk mengoreksi arah politik hukum pengelolaan energi nasional.
Jangan sampai negara terlalu sibuk mengatur siapa yang boleh membeli BBM, tetapi kurang serius memastikan mengapa BBM tidak tersedia ketika masyarakat membutuhkannya.
Jangan sampai nelayan kecil dipaksa berhenti melaut, petani kehilangan kesempatan mengangkut hasil panen, dan masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean, sementara tanggung jawab atas persoalan distribusi tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh.
Dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kebijakan energi harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama, bukan semata-mata kepentingan administratif, bisnis, ataupun kelompok tertentu.
Politik hukum energi harus berpihak kepada rakyat. Sebab, ukuran keberhasilan negara bukan hanya seberapa besar kuota BBM yang dialokasikan, tetapi seberapa jauh masyarakat dapat menikmati akses energi secara adil, merata, dan berkelanjutan.
I. Pernyataan Penutup (Closing Statement)
Negara Jangan Hanya Hadir Saat Antrean Memanjang
“Bangka Belitung tidak boleh terus-menerus menjadi daerah yang setiap tahun dipaksa menghadapi persoalan kelangkaan BBM dan antrean panjang.
Kita harus bertanya, untuk siapa sesungguhnya kebijakan energi itu dibuat? Apakah untuk menjamin kesejahteraan rakyat, atau hanya untuk memenuhi mekanisme administrasi distribusi?
Pasal 33 UUD 1945 memberikan mandat bahwa pengelolaan sumber daya strategis harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, ketika masyarakat kesulitan memperoleh BBM, negara tidak cukup hanya memberikan penjelasan bahwa stok tersedia atau distribusi sedang diperbaiki. Negara harus membuktikan kehadirannya melalui kebijakan yang konkret.
Jangan sampai masyarakat Bangka Belitung kaya akan sumber daya alam, tetapi justru miskin akses terhadap kebutuhan energi.
Sebab, keadilan sosial bukan sekadar janji konstitusi, melainkan kewajiban negara yang harus dirasakan langsung oleh rakyat.”
