
BANGKA — Kawasan Hutan Lindung Pantai Mangkalok, Desa Rebo, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan setelah terlihat adanya bangunan yang menyerupai villa serta aktivitas yang diduga merupakan pertambangan timah di kawasan bibir pantai.Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat bangunan berdiri di sekitar kawasan pantai.
Selain itu, terdapat aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan timah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status bangunan, legalitas kegiatan, serta pengawasan terhadap kawasan tersebut.
Pertanyaan masyarakat semakin mengemuka apabila lokasi tersebut benar berstatus kawasan hutan lindung. Sebab, penggunaan kawasan hutan dan kegiatan pertambangan memiliki ketentuan hukum yang harus dipenuhi.Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah mengalami perubahan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan diatur secara khusus.
Pasal 38 antara lain mengatur penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan dan menyebutkan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.Sementara itu, kegiatan pertambangan mineral dan batubara juga diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, yang kemudian mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur antara lain perizinan, penggunaan lahan, pengawasan, serta aspek lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Karena lokasi berada di kawasan pesisir, ketentuan mengenai pengelolaan wilayah pesisir juga relevan. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah, mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pemanfaatannya secara berkelanjutan.Dengan adanya temuan tersebut, publik mempertanyakan apakah bangunan yang terlihat di Pantai Mangkalok memiliki perizinan yang sesuai dan apakah aktivitas yang diduga pertambangan timah telah memiliki seluruh izin serta persetujuan yang diwajibkan.
Masyarakat berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung, termasuk memastikan status kawasan, legalitas bangunan, status perizinan pertambangan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan kehutanan dan lingkungan.Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa pemilik atau pengelola bangunan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga pertambangan tersebut.
Publik pun menunggu kejelasan dari instansi berwenang: bagaimana pengawasan terhadap Hutan Lindung Pantai Mangkalok dan apakah bangunan serta aktivitas yang terlihat di lokasi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?(Citra)
