
BANGKA TENGAH – Aktivitas tambang timah inkonvensional (TI) jenis sebu-sebu yang diduga ilegal di wilayah Desa Munggu, Kabupaten Bangka Tengah, disebut-sebut masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, puluhan unit TI sebu-sebu diduga beroperasi tanpa hambatan.
Dari informasi yang dihimpun, pasir timah hasil aktivitas tersebut diduga ditampung oleh seseorang bernama Agus. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut, termasuk menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan adanya pihak yang menampung pasir timah hasil penambangan.
Jika terbukti terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin maupun penampungan hasil tambang yang bertentangan dengan ketentuan hukum, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, Agus belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait informasi yang beredar. Demikian pula belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tambang tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Agus maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Citra)
