
Pangkal Pinang – Dugaan adanya pengangkutan besi dari kawasan Smelter SJI yang merupakan aset sitaan Kejaksaan di Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, menjadi perhatian masyarakat.Berdasarkan informasi yang beredar, besi diduga diangkut menggunakan alat berat dan dimuat ke sejumlah truk untuk dibawa keluar dari lokasi.
Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung dalam skala besar sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aset sitaan negara.
Di sisi lain, beredar pula informasi yang menduga bahwa besi tersebut ditampung oleh seseorang yang dikenal dengan nama Pitot di kawasan Smelter SJI, Air Mawar, Kota Pangkal Pinang. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau klarifikasi dari pihak Pitot terkait informasi yang beredar.Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan legalitas aktivitas pengangkutan besi tersebut, termasuk menelusuri tujuan pengiriman serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Kepolisian mengenai dugaan aktivitas tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Citra)
