
BANGKA SELATAN – Aktivitas penampungan dan pembelian pasir timah yang diduga berasal dari penambangan di perairan Payak Ubi dan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, disebut masih berlangsung tanpa hambatan. Dua orang yang dikenal dengan nama Zaki dan Pika disebut-sebut masih aktif membeli pasir timah dari para penambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, transaksi jual beli pasir timah diduga dilakukan secara rutin. Pasir timah yang dibeli kemudian diduga ditampung untuk selanjutnya dipasarkan kembali kepada pihak lain.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila benar pasir timah yang dibeli berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin, maka rantai distribusinya patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Warga menilai penindakan tidak cukup hanya menyasar para penambang, tetapi juga pihak yang diduga menjadi penampung hasil tambang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan penyelidikan atas informasi yang beredar. Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan menyeluruh berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai informasi tersebut. Sementara itu, Zaki dan Pika juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang beredar.(Team)
