
PANGKALPINANG – Keberadaan sejumlah ruko di kawasan Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, yang diduga beroperasi sebagai panti pijat dengan layanan yang diduga melanggar hukum kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan aktivitas di deretan ruko tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait tidak menutup mata terhadap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat.”Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan.
Namun jika ditemukan adanya praktik yang melanggar hukum, kami berharap dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.Masyarakat juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap izin usaha, operasional, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Menurut mereka, pengawasan yang rutin penting untuk memastikan seluruh tempat usaha beroperasi sesuai ketentuan.Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polresta Pangkalpinang, Satpol PP, serta pihak pengelola usaha terkait dugaan tersebut.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.(Citra)
