
BANGKA SELATAN – Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan Hutan Produksi Bulin, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, dikabarkan kembali beroperasi. Padahal, kawasan hutan produksi merupakan wilayah yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah unit tambang kembali terlihat beraktivitas di lokasi tersebut. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi kawasan hutan, serta memicu dampak ekologis dalam jangka panjang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum. Penegakan hukum dinilai penting agar aktivitas yang diduga melanggar aturan tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai legalitas aktivitas tambang di kawasan tersebut maupun langkah penindakan yang akan dilakukan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat terkait dan pihak-pihak yang diduga terlibat.Publik pun berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas berdasarkan hasil penyelidikan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan produksi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Citra)
