
SUNGAILIAT, BANGKA — Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal di kawasan aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Nelayan 1 dan Nelayan 2, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga masih berlangsung hingga saat ini. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta langkah penertiban dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai juga menjadi perhatian dari sisi lingkungan. Apabila kegiatan tersebut benar dilakukan tanpa perizinan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan dan fungsi DAS.
Masyarakat berharap aparat terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang sah.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan secara tegas dan transparan.
Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar aturan terus berlangsung sementara pengawasan terkesan tidak maksimal.
Pertanyaan publik kini mengarah kepada aparat dan instansi terkait: mengapa aktivitas tambang yang diduga ilegal di kawasan DAS Nelayan 1 dan Nelayan 2 masih dapat berlangsung?
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.(Citra)
