
BANGKA — Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan timah ilegal di kawasan aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kerakai, Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut diduga masih berlangsung di kawasan aliran sungai.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan serta langkah penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
Kawasan DAS memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat. Jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan, kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan aliran sungai, sedimentasi, serta menurunkan kualitas lingkungan sekitar.
Sorotan semakin tajam lantaran hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga tambang timah ilegal tersebut.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Jika terbukti tidak memiliki perizinan, penindakan sesuai aturan dinilai perlu dilakukan agar kawasan DAS tidak terus mengalami kerusakan.
Publik juga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut luput dari pengawasan atau memang belum menjadi prioritas penertiban.
Babel News Update akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang, termasuk mengenai status perizinan, langkah pengawasan, serta tindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kerakai Pagarawan.(Citra)
