
PANGKALPINANG — Smelter PT Tinindo Internusa (Tinindo) yang berada di kawasan industri Jalan Raya TPI Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan.
Smelter tersebut merupakan salah satu aset yang berkaitan dengan perkara korupsi tata niaga timah dan telah menjadi bagian dari aset yang diamankan aparat penegak hukum.
Sorotan mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan penjarahan terhadap barang atau aset yang berada di dalam kawasan Smelter Tinindo Ketapang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengamanan terhadap aset yang telah disita negara.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya pihak-pihak yang diduga mendatangi kawasan smelter dan berupaya membuka akses menuju area tertentu. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan alat untuk membuka gembok.
Jika informasi tersebut benar, publik patut mempertanyakan bagaimana aset yang berkaitan dengan perkara besar korupsi timah dapat diduga menjadi sasaran penjarahan.
Aset sitaan seharusnya mendapatkan pengamanan secara maksimal karena memiliki nilai ekonomi dan berkaitan dengan upaya negara dalam mengamankan serta memulihkan aset hasil perkara hukum.
Siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan aset tersebut? Apakah sistem pengawasan sudah berjalan maksimal, atau terdapat celah yang dimanfaatkan pihak tertentu?
Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jangan sampai aset negara yang telah diamankan melalui proses hukum justru kembali hilang atau berkurang nilainya akibat lemahnya pengamanan.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, dan dugaan penjarahan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Publik kini menunggu ketegasan aparat: jika benar barang sitaan negara di Smelter Tinindo Ketapang dijarah, siapa yang bertanggung jawab?(Citra)
