
BANGKA TENGAH — Aktivitas dugaan penampungan pasir timah kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Seorang pria yang disebut bernama Ateng, beralamat di Kampung Jawa, diduga masih melakukan aktivitas sebagai penampung pasir timah.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan pasir timah tersebut disebut masih berjalan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas perdagangan atau penampungan pasir timah di wilayah tersebut.
Awak media berupaya menghimpun informasi untuk mengetahui kebenaran dugaan tersebut, termasuk mengenai asal-usul pasir timah serta legalitas aktivitas yang disebut dilakukan Ateng.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Ateng terkait dugaan dirinya sebagai penampung pasir timah. Begitu pula belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status legalitas aktivitas yang dimaksud.
Jika benar terdapat aktivitas penampungan pasir timah tanpa dokumen atau izin yang dipersyaratkan, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap adanya pengawasan yang transparan terhadap rantai perdagangan pasir timah, mulai dari lokasi penambangan hingga tempat penampungan, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.(Citra)
