
PANGKALPINANG — Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal di kawasan aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan.Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga masih berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.Apabila aktivitas tersebut benar tidak memiliki perizinan yang sah, masyarakat berharap APH segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberadaan aktivitas tambang di kawasan aliran sungai juga menjadi perhatian dari sisi lingkungan. Kegiatan pertambangan yang tidak dikelola sesuai aturan berpotensi menimbulkan sedimentasi, perubahan aliran air, serta dampak terhadap kualitas lingkungan sekitar.
Publik mempertanyakan, mengapa aktivitas yang diduga ilegal masih dapat berjalan?Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi juga menelusuri siapa pemilik, pengelola, maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang timah di kawasan DAS Ampui tersebut.Publik pun menanti tindakan nyata dan transparan APH untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru melanggar hukum.(Citra)
