
TOBOALI, BANGKA SELATAN — Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan Jalan Pemda, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang disebut bernama Asun.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena lokasi yang disebut digunakan untuk aktivitas pertambangan tersebut diduga merupakan lahan milik pihak lain. Pemilik lahan disebut telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Bahkan, berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polres Bangka Selatan, tercatat adanya pengaduan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Dokumen tersebut mencantumkan tanggal 30 Juni 2026 dan ditandatangani pelapor serta penyidik pembantu.Dalam dokumen tersebut juga tercantum bahwa pelapor telah datang ke Polres Bangka Selatan untuk memberikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Bangka Selatan/Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan.Namun, persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut disebut masih berlangsung, sementara pemilik lahan menantikan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: sudah adanya laporan resmi, mengapa aktivitas yang dipersoalkan masih diduga berjalan?Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan ke lokasi dan memastikan seluruh aspek hukum, mulai dari status kepemilikan lahan hingga legalitas kegiatan pertambangan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin atau penggunaan lahan tanpa hak, maka pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Citra)
