
SUNGAILIAT – Dugaan penipuan dalam transaksi narkotika jenis ekstasi kembali mencuat. Kali ini, seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Sungailiat yang dikenal dengan nama Deva atau Dava, disebut-sebut terlibat dalam transaksi yang berujung pada dugaan pemberian 53 butir ekstasi palsu.
Informasi tersebut disampaikan seorang pria berinisial Ry kepada Tim Red pada Senin (10/08/2026). Ry mengaku mengalami kerugian sebesar Rp16.750.000 setelah transaksi yang disebutnya berkaitan dengan pembelian ekstasi.
Menurut keterangan Ry, kejadian bermula pada Jumat (17/07/2026). Saat itu, ia mengaku diminta seseorang untuk mencari ekstasi sebanyak 67 butir.
Ry kemudian mengaku menghubungi seseorang bernama Gilang untuk menanyakan merek dan harga barang. Setelah terjadi negosiasi, keduanya disebut bertemu di rumah Ry di Toboali untuk membicarakan transaksi tersebut.
“Setelah deal, saya diarahkan untuk transfer ke rekening SeaBank nomor 901178616500 atas nama Saditia,” kata Ry.
Menurut Ry, setelah uang ditransfer, barang disebut akan dikirim atau diletakkan di lokasi tertentu berdasarkan titik atau peta yang telah diberikan.
Ia kemudian mengaku menunggu hingga beberapa jam sebelum menuju lokasi yang disebut berada di kawasan Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru.
“Setelah ditunggu sekitar satu sampai tiga jam, akhirnya saya mengambil sesuai peta di daerah Mesu Pangkalan Baru. Saat sampai di titik tersebut, ternyata yang saya dapat sebanyak 53 butir dan menurut saya semuanya palsu,” ujar Ry.
Ry kemudian mengaku melakukan penelusuran terkait transaksi tersebut. Dari informasi yang diperolehnya, ia menyebut nama Gilang diduga meneruskan transaksi kepada seseorang yang disebut bernama Deva atau Dava, yang menurutnya merupakan warga binaan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.
Ry juga mengaku sempat menghubungi Deva melalui nomor telepon yang disebutnya digunakan oleh warga binaan tersebut untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp16.750.000.
Namun, menurut Ry, penyelesaian yang ditawarkan berbeda dari permintaannya.
“Saya minta uang dikembalikan. Tetapi Dava meminta 20 butir dari 53 butir tersebut sebagai penyelesaian. Saya tidak mau karena menurut saya semuanya palsu. Saya minta uang Rp16 juta lebih itu dikembalikan,” ungkapnya.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap warga binaan, khususnya apabila benar terdapat komunikasi atau transaksi yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat.
Jika informasi tersebut terbukti, aparat terkait perlu menelusuri secara menyeluruh alur transaksi, pihak-pihak yang terlibat, rekening yang digunakan, komunikasi yang terjadi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Tim Red masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kalapas Kelas IIB Sungailiat untuk mendapatkan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan warga binaan tersebut serta mekanisme pengawasan terhadap komunikasi dan aktivitas warga binaan.
Konfirmasi juga akan dilakukan kepada Kakanwil Ditjenpas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti dan diverifikasi secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti pendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Sungailiat maupun Deva/Dava terkait tudingan tersebut.(Team)
