
BANGKA BARAT – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak berizin di kawasan dekat Rumah Sakit Sejiran Setason, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Dalam perkembangan informasi yang beredar di masyarakat, muncul dugaan bahwa seorang berinisial Ajang disebut-sebut sebagai pemilik atau pihak yang menguasai lokasi penambangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penambangan diduga dilakukan dalam skala besar dengan menggunakan sekitar 10 unit alat berat. Lokasi tersebut juga disebut hanya berjarak sekitar 600 meter dari Markas Polres Bangka Barat.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan Ajang sebagai pemilik lokasi hingga saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, masyarakat berharap Polres Bangka Barat bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan status kepemilikan lahan, legalitas aktivitas pertambangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan pasir berskala besar yang berada tidak jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ajang maupun pihak Polres Bangka Barat belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut serta aparat penegak hukum guna memperoleh penjelasan dan memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Masyarakat berharap aparat bertindak profesional dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.(Citra)
