
Bangka Selatan – Dugaan aktivitas tambang timah ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Kali ini, satu unit alat berat jenis excavator ditemukan tanpa pemilik jelas di kawasan hutan produksi dusun kelidang Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, pada Rabu (15/04/2026). Temuan tersebut memicu kekhawatiran serius dari masyarakat terkait maraknya perusakan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, excavator tersebut berada di tengah kawasan hutan produksi yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Tidak ditemukan operator maupun pihak yang bertanggung jawab di lokasi saat alat berat tersebut ditemukan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas dilakukan tanpa pengawasan dan mengarah pada praktik ilegal.
Warga setempat mengungkapkan bahwa alat berat tersebut sudah berada di lokasi selama beberapa waktu dan diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tambang timah tanpa izin. “Kami tidak tahu itu milik siapa, tapi jelas keberadaannya sangat mencurigakan,” ujar salah satu warga.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi jelas melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Tanpa izin tersebut, aktivitas dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, kegiatan di kawasan hutan tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dengan tegas melarang penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar fungsi yang telah ditetapkan tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.
Tak hanya itu, penggunaan alat berat yang berpotensi merusak lingkungan hidup juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi tegas terhadap setiap pihak yang melakukan perusakan lingkungan, termasuk kegiatan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan ekosistem.
Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini tidak bisa dianggap remeh. Selain merusak tutupan hutan, aktivitas tersebut juga berpotensi mencemari sumber air, merusak habitat satwa, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor. Jika tidak segera ditindak, kerusakan yang ditimbulkan bisa bersifat permanen dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Warga juga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait meningkatkan pengawasan di kawasan hutan produksi, khususnya di wilayah Air Gegas, guna mencegah kejadian serupa terus berulang.
Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa praktik tambang timah ilegal masih menjadi persoalan serius di Bangka Selatan yang membutuhkan penanganan tegas dan berkelanjutan dari semua pihak.(Citra)

