
TOBOALI, BANGKA SELATAN – Dugaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Gunung Namak, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi tambang yang disebut berada di sekitar kawasan kebun sawit Haji Kandi itu dikabarkan masih beroperasi hingga saat ini.
Informasi yang diperoleh menyebutkan aktivitas penambangan tersebut diduga menggunakan peralatan tambang dan dilakukan di kawasan yang berstatus hutan lindung.
Apabila terbukti berada di dalam kawasan hutan lindung tanpa perizinan yang sah, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan.
Keberadaan aktivitas yang diduga masih berlangsung itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung.
Selain dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu fungsi kawasan hutan sebagai daerah resapan air, habitat satwa, serta penyangga ekosistem di wilayah Bangka Selatan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar tindakan tegas dilakukan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang di lokasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Citra)
