
TOBOALI, BANGKA SELATAN – Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan Hutan Lindung Gunung Namak, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Lokasi yang disebut berada di sekitar kawasan kebun sawit Haji Kandi itu dikabarkan masih beroperasi.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan lindung. Apabila benar demikian dan dilakukan tanpa izin yang sah, hal itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan serta dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Selain dugaan aktivitas pertambangan tersebut, awak media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya koordinasi oleh seorang oknum anggota Kodim berinisial RG di lokasi.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.Untuk memastikan informasi tersebut, awak media telah berupaya menghubungi RG melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi dan klarifikasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan. Menurut awak media, nomor kontak yang digunakan untuk melakukan konfirmasi diduga telah diblokir sehingga proses konfirmasi tidak dapat dilanjutkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Gunung Namak.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim maupun aparat penegak hukum terkait informasi yang diterima awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
