
Babel News Update | Bangka SelatanAktivitas penampungan pasir timah yang diduga milik seseorang bernama Tayel di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan tersebut disebut-sebut masih terus berjalan tanpa hambatan, meski diduga tidak mengantongi izin resmi.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan adanya aktivitas penampungan tersebut. Selain menimbulkan dampak lingkungan, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut pasir timah juga menjadi perhatian warga.“Sudah lama berjalan, tapi sepertinya tidak pernah ada tindakan tegas. Kami jadi bertanya-tanya, apakah kebal hukum?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penampungan diduga menjadi tempat penampungan pasir timah dari berbagai aktivitas tambang ilegal di sekitar wilayah Toboali. Material tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kembali tanpa melalui prosedur yang sah sesuai aturan yang berlaku.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, aktivitas penambangan dan penampungan mineral tanpa izin resmi dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai aktivitas penampungan pasir timah yang diduga milik Tayel tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas, guna menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih.(Citra)

