
BANGKA SELATAN – Aktivitas tambang timah dan peleburan batu kros yang berada di Dusun Parit 5, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga milik Bambang tersebut disebut masih terus beroperasi hingga saat ini dan belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, aktivitas penambangan timah dan pengolahan batu kros di lokasi tersebut berlangsung secara rutin. Keberadaan tambang dan peleburan yang diduga masih aktif itu memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas kegiatan yang dijalankan.
Warga sekitar mengaku heran lantaran aktivitas tersebut masih berjalan meskipun pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini terus menggaungkan upaya pemberantasan praktik pertambangan tanpa izin.
Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih terhadap setiap aktivitas yang diduga melanggar aturan.Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas penambangan dan peleburan batu kros tersebut.
Mereka berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.“Kalau memang memiliki izin, tentu tidak ada masalah.
Namun jika aktivitas tersebut tidak mengantongi izin yang sah, aparat harus segera mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang hingga kini belum terlihat melakukan tindakan terhadap aktivitas yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat tersebut.
Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa aktivitas tambang dan peleburan batu kros di kawasan Parit 5 seolah kebal terhadap penegakan hukum.Warga berharap kepolisian, dinas terkait, serta instansi pengawasan pertambangan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status perizinan dan aktivitas yang berlangsung.
Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bambang selaku pihak yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas tersebut. Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Bangka Selatan.(Citra)
