
BANGKA BARAT – Kapolsek Kelapa IPTU Iskandar menjadi sorotan setelah tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait informasi dugaan permintaan uang sebesar Rp400 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Bahkan, berdasarkan keterangan awak media, nomor kontak yang digunakan untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kelapa diduga telah diblokir, sehingga upaya komunikasi lanjutan untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab tidak dapat dilakukan.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, perkara tersebut bermula dari kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Simpang Tempilang, Kecamatan Kelapa.Dalam kegiatan yang disebut dipimpin oleh Ipda Membi tersebut, pengurus SPBU bernama Hendara dan seorang pengerit bernama Dandi dibawa untuk dimintai keterangan.
Selain itu, satu unit Toyota Fortuner BN 1226 QY dan satu unit Mitsubishi Triton BN 8520 BO turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.Menurut informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, pihak-pihak yang diamankan sempat berada di Polsek Kelapa untuk dimintai keterangan.
Karena itu, Polsek Kelapa dinilai mengetahui proses awal penanganan perkara tersebut.Pihak keluarga juga mengaku memperoleh informasi adanya dugaan pembicaraan mengenai permintaan sejumlah uang sebesar Rp400 juta yang dikaitkan dengan proses penanganan kasus.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar keluarga untuk meminta adanya pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses penanganan perkara.
Guna memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya menghubungi Kapolsek Kelapa IPTU Iskandar untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang berkembang. Namun hingga Jumat (19/6/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.Tidak hanya itu, menurut keterangan awak media, nomor kontak yang digunakan untuk menghubungi Kapolsek Kelapa diduga telah diblokir setelah upaya konfirmasi dilakukan.
Kondisi tersebut membuat media tidak dapat lagi menjalin komunikasi guna memperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan.
Selain Kapolsek Kelapa, media juga telah berupaya meminta tanggapan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung yang disebut menangani perkara tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun keterangan resmi yang diberikan kepada media terkait informasi maupun dugaan yang berkembang.Belum adanya penjelasan dari pihak-pihak terkait dinilai semakin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Padahal, klarifikasi resmi sangat diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya sekaligus menjawab berbagai informasi yang beredar di ruang publik.
Sampai berita ini ditayangkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Kelapa IPTU Iskandar, Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, maupun Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung guna memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Citra)
