
BANGKA TENGAH — Aktivitas pertambangan timah menggunakan alat berat yang berada di kawasan permukiman masyarakat Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik.
Kegiatan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, khususnya mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang disebut berkaitan dengan wilayah IUP PT Timah.
Publik mempertanyakan apakah lokasi yang saat ini kembali ditambang tersebut memang berada dalam wilayah IUP PT Timah, apakah izinnya masih berlaku, serta apakah aktivitas menggunakan alat berat di sekitar permukiman telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup.
Sorotan ini bukan tanpa alasan. Pada tahun lalu, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) disebut pernah menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan dilakukan di kawasan permukiman masyarakat. Bahkan, Gakkum disebut turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi lokasi dan aktivitas pertambangan tersebut.
Namun, setelah sebelumnya menjadi perhatian, kini aktivitas tambang timah di kawasan permukiman Desa Kulur kembali disebut berjalan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan.
Jika sebelumnya Gakkum sudah turun dan menyatakan tidak boleh menambang di kawasan permukiman, mengapa aktivitas pertambangan kembali berlangsung?
Pertanyaan lain yang ikut mencuat adalah mengenai dasar hukum kegiatan tersebut. Apabila aktivitas itu menggunakan IUP PT Timah, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai batas wilayah IUP, status izin, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab, keberadaan alat berat di sekitar permukiman bukan hanya menyangkut persoalan perizinan pertambangan, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Aktivitas pertambangan di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan warga, seperti kebisingan, debu, perubahan kondisi tanah, sedimentasi, serta potensi dampak terhadap sumber air dan lingkungan apabila kegiatan tidak dilakukan sesuai standar dan ketentuan lingkungan.
Karena itu, publik meminta instansi terkait tidak hanya memeriksa keberadaan IUP, tetapi juga memastikan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan peruntukan wilayah dan seluruh persyaratan lingkungan yang melekat pada izin tersebut.
Masyarakat juga mempertanyakan tindak lanjut hasil pengecekan Gakkum pada tahun sebelumnya. Apakah pernah ada rekomendasi atau tindakan tertentu terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut? Jika ada, bagaimana pelaksanaannya?
Kini, publik menunggu penjelasan terbuka dari pihak berwenang maupun PT Timah mengenai status lokasi tersebut.
Apakah aktivitas tambang di permukiman Desa Kulur memiliki dasar perizinan yang sah? Apakah masih berada dalam wilayah IUP PT Timah? Dan jika sebelumnya sudah dinyatakan tidak boleh menambang di kawasan permukiman, mengapa aktivitas tersebut kembali berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan sekaligus perlindungan terhadap lingkungan dan permukiman warga.(Citra)
