
BANGKA TENGAH — Aktivitas pertambangan timah di permukiman masyarakat Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya sempat terhenti dan mendapat penolakan masyarakat, aktivitas tersebut kini disebut kembali beroperasi menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Kembalinya kegiatan tambang di lingkungan permukiman bukan hanya memunculkan persoalan mengenai legalitas, tetapi juga pertanyaan mengenai potensi kerugian lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.
Penambangan dengan alat berat dapat mengubah kondisi permukaan tanah dan tata air apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai. Di kawasan permukiman, perubahan tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat berpengaruh terhadap kondisi lingkungan sekitar rumah warga, saluran air, akses jalan, serta keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Aktivitas alat berat juga berpotensi menimbulkan kebisingan, debu dan getaran yang dapat mengganggu kehidupan warga. Sementara itu, apabila terjadi perubahan aliran air atau sedimentasi akibat kegiatan penambangan, dampaknya terhadap lingkungan permukiman perlu diperiksa secara langsung oleh instansi yang berwenang.
Kerugian lingkungan tidak seharusnya hanya dihitung ketika kerusakan sudah terjadi. Pencegahan dan pemulihan juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab pengelolaan kegiatan pertambangan.Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM telah turun langsung ke lokasi pada 23 November 2025.
Saat pengecekan tersebut, Tim Gakkum ESDM disebut melihat langsung adanya aktivitas penambangan timah yang berlangsung di tengah permukiman masyarakat Desa Kulur, termasuk penggunaan alat berat jenis ekskavator.“Betul Tim Gakkum ESDM sudah turun ke lapangan.
Tim Gakkum ESDM melihat langsung ada aktivitas penambangan timah di tengah permukiman warga,” ujar sumber yang mengetahui persoalan tersebut pada 23 November 2025.Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan di tengah permukiman tidak diperbolehkan.
Bahkan, pihak PT Timah disebut mengetahui bahwa penambangan di kawasan permukiman tidak semestinya dilakukan.Namun, apabila memang terdapat Surat Perintah Kerja (SPK), muncul pertanyaan mengenai dasar dan proses penerbitannya.Kini, setelah sempat terhenti dan mendapat penolakan masyarakat, aktivitas tambang timah tersebut kembali berjalan.
Gakkum ESDM sudah turun tahun lalu. Lalu apa tindak lanjutnya? Jika aktivitas kembali berjalan, siapa yang memastikan lingkungan permukiman warga tetap aman dan tidak mengalami kerugian akibat kegiatan tersebut?Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status dan legalitas kegiatan, dasar penerbitan SPK apabila memang ada, serta bentuk pengawasan lingkungan yang diterapkan di lokasi.
Jika kegiatan tersebut dinyatakan legal, pemerintah dan pihak terkait perlu menjelaskan bagaimana perlindungan terhadap masyarakat serta pengendalian dampak lingkungannya. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui langkah penanganan dan pemulihan yang akan dilakukan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari PT Timah maupun instansi terkait mengenai status aktivitas tersebut, tindak lanjut pemeriksaan Gakkum ESDM pada 2025, serta langkah perlindungan lingkungan permukiman masyarakat Desa Kulur.(Citra)
