
Sungailiat, Bangka – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Bakau Puri Ansel, Sungailiat, Kabupaten Bangka dilaporkan masih terus berlangsung hingga saat ini. Padahal kawasan tersebut merupakan wilayah pesisir yang memiliki ekosistem mangrove (bakau) yang seharusnya dijaga dan dilindungi dari aktivitas yang dapat merusak lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, sejumlah ponton tambang timah terlihat masih aktif beroperasi di kawasan bakau tersebut. Aktivitas penambangan diduga dilakukan secara terbuka dan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, karena aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut seolah-olah dibiarkan beroperasi. Warga menilai jika dibiarkan terus berlangsung, kerusakan ekosistem mangrove di kawasan pesisir Sungailiat bisa semakin parah dan berdampak pada kehidupan nelayan.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa lokasi tambang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Apin Kembang.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun siapa pemilik sebenarnya dari aktivitas tambang tersebut.Jika terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 158, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Selain itu, aktivitas tambang di kawasan mangrove juga dapat melanggar Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Tak hanya itu, kawasan pesisir dan mangrove juga dilindungi dalam Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus memperhatikan kelestarian lingkungan.Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban aktivitas tambang timah yang diduga ilegal tersebut.
Warga juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa tebang pilih.Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang di kawasan Bakau Puri Ansel Sungailiat dikabarkan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan yang akan dilakukan.(Citra)


