
Babel News Update – Senin, 9 Maret 2026Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Bukit Kadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dilaporkan masih terus berlangsung hingga saat ini. Sejumlah warga menyebutkan kegiatan penambangan tersebut dilakukan secara terbuka dan diduga tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa unit mesin tambang dan peralatan penambangan beroperasi di kawasan perbukitan tersebut. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan serta memicu longsor di area sekitar.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan aktivitas tambang tersebut sudah berjalan cukup lama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.“Kami khawatir kerusakan lingkungan semakin parah. Selain merusak bukit, aktivitas ini juga bisa berdampak pada sumber air di sekitar desa,” ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dikhawatirkan merugikan negara karena hasil timah yang ditambang tidak melalui prosedur resmi dan tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi kepada daerah.Masyarakat berharap pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta menindak tegas apabila ditemukan aktivitas tambang yang melanggar aturan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Bukit Kadir Riding Panjang Belinyu tersebut. Masyarakat berharap ada langkah tegas agar aktivitas yang merusak lingkungan ini dapat segera dihentikan.(Citra)


