
TOBOALI, BANGKA SELATAN – Aktivitas tambang timah yang diduga menggunakan alat berat di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) di kawasan jalan menuju Kantor Pemda Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi sorotan publik. Lokasi tambang yang berada di area strategis dan terlihat jelas dari jalan raya memunculkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas kegiatan tersebut.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas penambangan tersebut berlangsung secara terbuka dan dapat dengan mudah disaksikan oleh pengguna jalan yang melintas setiap hari. Keberadaan alat berat di lokasi juga menimbulkan perhatian karena kawasan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
Masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengubah fungsi lahan, serta mengakibatkan kerugian negara maupun daerah apabila tidak dilakukan sesuai aturan.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada publik. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat.
“Lokasinya sangat terbuka dan terlihat jelas dari jalan menuju kantor Pemda. Karena itu masyarakat berharap ada penjelasan resmi mengenai status dan legalitas aktivitas tersebut,” ujar salah seorang warga.
Selain aspek perizinan, masyarakat juga meminta dilakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan dinilai memiliki risiko terhadap kondisi lahan dan lingkungan sekitar apabila tidak diawasi dengan baik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status aktivitas tambang timah yang menggunakan alat berat di lahan Pemda tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan aset daerah.
Publik kini menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang berjalan di luar ketentuan hukum, terlebih jika dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah.(Citra)
