
MERAWANG, BANGKA — Penertiban aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kerekai dan Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menjadi perhatian publik.
Sat Polairud Polres Bangka bersama personel Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sat Intelkam Polres Bangka dan Polsek Merawang melakukan monitoring aktivitas pertambangan pada Rabu (9/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan sekitar 70 ponton rajuk jenis tower yang terparkir di dua lokasi. Puluhan ponton tersebut ditemukan dalam kondisi tidak sedang beroperasi ketika petugas melakukan pengecekan.
Kegiatan yang dipimpin Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung, S.Tr.K., S.I.K., itu dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.Di kawasan DAS Kerekai, petugas menemukan sekitar 30 unit ponton rajuk jenis tower yang terparkir. Berdasarkan hasil pengecekan petugas, lokasi aktivitas pertambangan tersebut disebut tidak masuk dalam wilayah IUP PT Timah dan tidak memiliki izin resmi.
Publik Minta Penindakan Tidak Berhenti pada PontonPenertiban puluhan ponton tersebut mendapat perhatian masyarakat. Publik berharap langkah aparat tidak hanya sebatas menertibkan atau mengamankan peralatan tambang.
Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pengurus, koordinator, pemodal maupun penampung hasil tambang.
Pertanyaan mengenai ke mana pasir timah dari aktivitas tersebut diduga mengalir juga dinilai penting untuk ditelusuri.Sebab, apabila hanya ponton yang ditertibkan sementara jaringan yang mengatur kegiatan dan rantai penampungan hasil tambang tidak tersentuh, masyarakat khawatir aktivitas serupa kembali berlangsung setelah situasi di lapangan mereda.
Aparat Diminta Bongkar Rantai TambangPublik juga meminta aparat melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang ditemukan di lapangan, termasuk menelusuri asal-usul serta tujuan penjualan pasir timah apabila memang terdapat hasil tambang yang diperoleh dari kawasan tersebut.
Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan di kawasan DAS juga menjadi perhatian karena berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan kondisi aliran sungai.Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, mereka meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga menjadi pengurus maupun penampung hasil tambang masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.(Citra)
