
JEBUS, BANGKA BARAT — Aktivitas dugaan penambangan timah ilegal di kawasan aliran Bakau, Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dipertanyakan karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi perhatian bukan hanya aktivitas pertambangannya, tetapi juga narasi yang mengatasnamakan masyarakat. Jangan sampai masyarakat dijadikan alasan atau tameng untuk membenarkan kegiatan yang pada akhirnya justru diduga hanya menguntungkan dan “mengenyangkan” oknum tertentu.
Jangan Jadikan Masyarakat TamengPersoalan ekonomi masyarakat memang perlu menjadi perhatian. Namun, alasan kesejahteraan masyarakat tidak seharusnya digunakan untuk menutupi dugaan kepentingan pihak tertentu.
Jika benar kegiatan tersebut mengatasnamakan masyarakat, maka perlu dibuka secara terang siapa yang sebenarnya mendapatkan manfaat terbesar dari aktivitas tersebut.
Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan nama di depan, sementara keuntungan utama justru dinikmati segelintir pihak.Penambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan legalitas dan lingkungan juga berpotensi meninggalkan persoalan bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Aparat Diminta Tidak Tutup MataAparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di aliran Bakau Kampak. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.
Penanganan juga semestinya tidak berhenti pada pekerja di lapangan. Apabila terdapat pihak yang diduga menjadi pengatur, pemodal, pemilik peralatan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, semuanya perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai status kegiatan pertambangan tersebut serta siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.Jangan sampai slogan “demi masyarakat” hanya menjadi pintu masuk untuk memperkaya atau mengenyangkan oknum tertentu, sementara masyarakat dan lingkungan yang harus menanggung akibatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas dan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.(Citra)
