
PANGKALPINANG – Aktivitas tambang timah yang diduga masih berlangsung di kawasan Kolong Akin, Pangkalpinang, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap aktivitas yang dinilai merusak lingkungan tersebut.Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tambang timah di area Kolong Akin disebut-sebut masih terus berjalan.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah karena dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran air, hingga potensi bahaya keselamatan.“Sudah lama aktivitas ini berlangsung, tapi belum ada tindakan nyata. Kami berharap aparat segera turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kolong Akin yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang diketahui merupakan kawasan yang seharusnya mendapat perhatian serius terkait tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jika aktivitas tambang dilakukan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi bagi pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait agar aktivitas tambang timah di Kolong Akin tidak terus berlangsung tanpa pengawasan. Warga berharap penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga lingkungan dan ketertiban di Kota Pangkalpinang.(Citra)
