
Desa Pasir Garam – Aktivitas tambang pasir di wilayah Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut diduga menggunakan alat berat milik seseorang yang dikenal dengan nama Haji Zan.
Informasi yang diperoleh pada 27 April 2026, salah satu pengurus di lokasi menyampaikan bahwa tambang pasir tersebut merupakan milik masyarakat, sementara alat berat yang beroperasi disebut milik Haji Zan.
Aktivitas pertambangan pasir sendiri wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Bila kegiatan dilakukan tanpa izin resmi, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya dari pemerintah.
Pasal 158 UU Minerba
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap usaha yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan serta menjaga kelestarian alam.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kegiatan usaha wajib sesuai dengan tata ruang wilayah dan tidak boleh merusak kawasan yang dilindungi.
Warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas tambang pasir tersebut, termasuk status alat berat yang digunakan.
Jika terbukti tidak mengantongi izin, masyarakat meminta penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai status kegiatan tambang pasir tersebut.(Citra)
