
Bangka Tengah – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, dilaporkan semakin bebas dan tak terkendali. Ironisnya, di tengah gencarnya arahan Prabowo Subianto untuk memberantas praktik tambang ilegal, aktivitas di lapangan justru disebut semakin marak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya kini dipenuhi aktivitas penambangan mesin sedot. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga karena dikhawatirkan merusak lingkungan, mencemari aliran air, serta mengancam ekosistem hutan lindung.
Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat maupun tim satuan tugas (Satgas) yang dibentuk untuk menindak aktivitas tambang ilegal. Pasalnya, meski kawasan Sarang Ikan Lubuk sudah lama disebut sebagai titik rawan tambang liar, hingga kini aktivitas tersebut masih terus berlangsung bahkan semakin menggila.
“Kalau memang serius diberantas, kenapa di Sarang Ikan Lubuk justru semakin ramai? Ini kawasan hutan lindung, bukan tempat bebas menambang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain merusak kawasan konservasi, aktivitas tambang tanpa izin juga diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga berharap pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan Satgas bentukan negara benar-benar turun langsung ke lokasi untuk menindak tegas seluruh pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, kerusakan hutan lindung Sarang Ikan Lubuk dikhawatirkan akan semakin parah dan menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di daerah.(Citra)
