
PANGKALPINANG — Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan aliran sungai (DAS) Gang Buntu, Kelurahan Opas Indah, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung pada malam hari meski sebelumnya telah mendapat peringatan dan disebut telah dibuat kesepakatan untuk menghentikan kegiatan.
Informasi yang diterima Babel News Update menyebutkan, aktivitas pertambangan diduga kembali berjalan pada malam hari. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
Dalam informasi yang beredar, aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan Kiki dan Deka. Kiki juga disebut-sebut merupakan istri seorang anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.
Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan tambang maupun hubungan Kiki dengan anggota DPRD yang dimaksud belum mendapatkan konfirmasi resmi. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Awak Media Coba Konfirmasi, Dapat Balasan Bernada IntimidatifDalam rangka memperoleh keterangan yang berimbang, awak media mencoba menghubungi Kiki melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut.Namun, komunikasi tersebut justru mendapat balasan yang dinilai bernada keras dan intimidatif. Dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media, terdapat kalimat:“Kamu ganggu saya, sama la kamu gali kubur sendiri.”Pernyataan tersebut dinilai patut dipertanyakan karena disampaikan ketika awak media sedang berupaya melakukan konfirmasi jurnalistik.
Babel News Update menegaskan bahwa upaya konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi dari pihak yang disebut, bukan untuk mengganggu ataupun menyudutkan siapa pun.Jika pesan tersebut benar dikirim oleh Kiki, pihaknya tentu berhak memberikan penjelasan mengenai maksud dan konteks pernyataan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di sisi lain, dugaan aktivitas pertambangan di kawasan DAS perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan serta dampaknya terhadap lingkungan.
Apabila benar sebelumnya telah dibuat kesepakatan penghentian aktivitas, namun kegiatan diduga kembali berlangsung, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa kesepakatan tersebut tidak dipatuhi dan siapa yang bertanggung jawab.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan secara objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, Babel News Update masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kiki, Deka, anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut, serta aparat dan instansi terkait.
Babel News Update membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan laporan dan komunikasi yang diterima awak media, dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun.(Citra)
