
Bangka, Babel News Update — Aktivitas tempat pelobian dan penampungan timah yang diduga milik seorang bernama Akbar di Desa Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, hingga kini masih bebas beroperasi tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut tampak aktif digunakan sebagai tempat pengolahan (pelobian) sekaligus penampungan timah. Sejumlah peralatan dan fasilitas pendukung terlihat berada di dalam area, yang mengindikasikan kegiatan berlangsung secara intensif. Aktivitas ini diduga telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Keberadaan tempat pelobian timah ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas operasional serta dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Selain itu, aktivitas penampungan timah yang diduga tidak memiliki izin resmi berpotensi melanggar aturan yang berlaku.Mengacu pada ketentuan hukum di Indonesia, kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti adanya aktivitas penampungan dan distribusi hasil tambang ilegal, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal terkait penadahan atau perdagangan hasil tambang ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait di wilayah Sungailiat mengenai aktivitas tersebut. Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.(Citra)
