
Bangka Selatan, 23 April 2026 – Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencuat di wilayah hutan produksi Dusun Kubu, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Ironisnya, kawasan yang seharusnya dilindungi justru “dihajar” menggunakan alat berat, diduga kuat milik seorang pengusaha lokal bernama Bujang Tamek.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tambang tersebut berlangsung secara terang-terangan. Beberapa unit alat berat terlihat beroperasi menggali tanah, merusak vegetasi, serta mengubah bentang alam kawasan hutan produksi menjadi lahan terbuka yang dipenuhi lubang-lubang besar.
Warga setempat mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal ini juga berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir dan longsor, terlebih kawasan tersebut merupakan daerah resapan air.“Sudah lama aktivitas ini berjalan, tapi seolah tidak tersentuh hukum. Kami khawatir dampaknya akan semakin parah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hutan produksi sendiri merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk menghasilkan hasil hutan, namun tetap harus dikelola secara lestari dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan ini jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf g menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi maupun eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi (IUP). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam membekingi aktivitas ini juga diharapkan dapat diusut secara transparan.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tambang timah ilegal yang diduga milik Bujang Tamek tersebut.(Citra)
