
BANGKA TENGAH — Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal di kawasan aliran Sungai (DAS) Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut semakin marak dan diduga masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tambang di kawasan DAS Sampur diduga dilakukan secara terus-menerus. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan, khususnya kawasan aliran sungai yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat dan ekosistem sekitar.
Maraknya dugaan aktivitas pertambangan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dari pihak berwenang. Jika benar kegiatan tersebut tidak mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas itu masih dapat berlangsung.
Publik berharap APH bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari legalitas kegiatan pertambangan, asal-usul lahan, perizinan, hingga potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.Jangan sampai kesan pembiaran terus berkembang di tengah masyarakat.
Penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal dinilai harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.Di sisi lain, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar perizinan dan pengawasan lingkungan yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Babel News Update masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang timah di kawasan DAS Sampur tersebut.(Citra)
