
Pangkal Pinang – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Jalan Arus Dalam, Air Mangkok, Kolong Akin, Kota Pangkal Pinang kembali menjadi sorotan. Hingga kini, para penambang masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ponton tambang dan peralatan lainnya tampak aktif bekerja setiap hari. Aktivitas tersebut dinilai semakin masif dan berlangsung secara terbuka, seolah tanpa hambatan.Warga sekitar mengungkapkan bahwa kegiatan tambang ilegal di Kolong Akin sudah berlangsung cukup lama.
Namun hingga saat ini, belum ada penindakan signifikan meskipun dampak yang ditimbulkan semakin nyata.“Sudah lama beroperasi, tapi belum pernah ada penertiban serius. Kami khawatir lingkungan makin rusak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang timah ilegal juga berpotensi mencemari air kolong yang selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar. Kondisi ini tentu mengancam kesehatan dan keberlangsungan ekosistem di wilayah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.Namun ironisnya, meski aktivitas berlangsung secara terang-terangan, belum terlihat langkah tegas dari aparat terkait.
Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang terus beroperasi di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Kolong Akin serta mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik kegiatan tersebut.Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan kerusakan lingkungan akan semakin parah dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Kota Pangkal Pinang.(Citra)
