
Pangkal pinang–Perjuangan masyarakat sembilan desa dalam menuntut realisasi hak plasma terhadap PT GML kembali memanas. Setelah menggelar serangkaian pertemuan secara maraton di sejumlah desa, masyarakat bersama ALMASTER Bangka Belitung menyatakan tengah mempersiapkan aksi besar yang akan digelar di Kantor Bupati Bangka serta di pabrik pengolahan CPO milik PT GML.
Berdasarkan pantauan awak media, pertemuan tersebut berlangsung di Desa Dalil, Mabat, Bakal, Puding, Sempan, Kayu Besi, dan desa-desa lainnya yang tergabung dalam perjuangan hak plasma.
Konsolidasi dilakukan sebagai bentuk respons atas pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Bangka, PT GML, dan sejumlah kepala desa yang oleh masyarakat dinilai bertentangan dengan hasil dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Menurut perwakilan masyarakat, dalam dua kali RDP tersebut yang turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka, BPN Kabupaten Bangka, serta instansi terkait, telah muncul kesepakatan agar izin usaha perkebunan (IUP) dan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT GML tidak diperpanjang.
Mereka juga menyatakan forum tersebut membahas usulan pencabutan perizinan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Herri Haryono dari Desa Dalil, Hadi dari Desa Puding, Ferri dari Desa Sempan, dan Pance dari Desa Mabat menilai pertemuan antara Bupati Bangka, pemerintah desa, dan PT GML merupakan bentuk pengabaian terhadap hasil kesepakatan yang telah dibahas dalam RDP DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mereka berpendapat langkah tersebut justru menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang selama kurang lebih 30 tahun memperjuangkan hak plasma yang hingga kini mereka nilai belum terealisasi.Pengurus ALMASTER Bangka Belitung menegaskan perjuangan masyarakat tidak akan berhenti sampai hak-hak yang diperjuangkan memperoleh kepastian.
ALMASTER mendesak PT GML menghormati hasil RDP DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta menghindari langkah-langkah yang, menurut mereka, berpotensi menimbulkan perpecahan antara Pemerintah Kabupaten Bangka dan masyarakat sembilan desa.ALMASTER juga meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan maupun kewajiban perusahaan. Mereka menegaskan bahwa seluruh perjuangan akan tetap dilakukan melalui jalur konstitusional, damai, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GML maupun Pemerintah Kabupaten Bangka belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan masyarakat dan rencana aksi yang akan dilaksanakan. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Citra)
