Andri kembali mendatangai Sektor Kepolisian Polsek Jebus dengan membuat laporan Polisi Nomor : LP/B/12/IV/2023/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung, pada Rabu, (12/4) sore.
Hal itu diutarakan Andri, dirinya telah mendatangi Polsek Jebus melaporkan Insial AR yang diduga rekan temannya.
“Orang tersebut tidak ada etika baik sama sekali dan saat ini Laporan Polisi kita sudah keluar untuk memproses hukum pelaku,” kata Andri.
Lantaran Andri telah dirugikan oleh rekan kerjanya tersebut. Hingga saat ini belum ada etikad baik dari rekannya.
“Sudah beberapa Minggu ini belum ada etikad baik nya sampai saat ini, kita tunggu aja proses hukum yang berlaku,” sambung Andri.
Masih dikatakan Andri, sudah cukup lama waktu dan kesempatan dia berikan pada rekannya ini. Namun, sampai saat ini belum memberikan etikad baik.
“Hingga saat ini masih belum diketahui kejelasannya dari AR ini, kita percayakan kepolisian untuk dalam hal ini,” tambah Andri.
Sementara itu, Kompol Ghalih Nugroho menyatakan kepada sejumlah media, benar pihaknya telah menerima laporan dari salah satu warga Desa Sekar Biru.
“Yang ada itu kan dia (pelapor) kemarin bikin pengaduan. Karena tidak ada itikad baik dari yang terlapor makanyaa dia mau menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi,” kata Kompol Ghalih, Rabu (12/4/2023) dikutip dari media Negeri Laskar Pelangi.