Bangka Barat, Babelnewsupdate,-
Tambang ilegal yang di duga beraktivitas di ujung Dermaga lampu merah Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat Kecamatan Parittiga, hampir merobohkan warung salah satu warga insial A.
Pasalnya tambang timah tersebut membuat kondisi lingkungan rusak juga di duga kuat tidak mengantongi izin dan beraktivitas di wilayah hutan Bakau.
Naasnya tambang itu juga merusak kawasan tambak udang. Sehingga warga kawasan Desa Cupat dibuat geram dengan aktivitas penambangan timah secara brutal yang di lakukan oknum warga insial D dan PZ atas ulahnya yang tidak bertanggung jawab.
Selain imbasnya yang merusak lingkungan, aktivitas pengerukan yang jaraknya dekat dengan fasilitas umum atau permukiman itu dianggap sangat mengganggu.
Dilain tempat saat dikonfirmasi mengatakan Kepala Desa Cupat Gegha Khris Kharisma, Zepa sapaan akrabnya, sudah pernah ditertibkan pada (7/7/2023) lalu trantif keamanan Parittiga beserta Babinkamtipmas dan Babinsa melakukan penertiban namun esok harinya mereka masih melakukan penambangan.