
MENDO BARAT, BABEL NEWS UPDATE — Aktivitas tambang pasir dan lalu lintas mobil pengangkut pasir di kawasan Perumahan Damai Lestari 9, Dusun 6, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan setelah dikeluhkan masyarakat akibat debu yang ditimbulkan kendaraan tersebut.Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, aktivitas tambang pasir itu diduga berkaitan dengan seseorang bernama Rince.
Warga mengeluhkan debu yang beterbangan saat mobil pengangkut pasir melintas di sekitar kawasan perumahan, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan masyarakat. Aktivitas pengangkutan pasir yang berlangsung di sekitar permukiman dinilai perlu mendapat perhatian, terutama apabila debu terus beterbangan saat kendaraan melintasi jalan yang kering.
Warga berharap pihak pengelola tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar. Langkah pencegahan, seperti penyiraman jalan secara berkala dan penggunaan terpal untuk menutup muatan pasir, diharapkan dapat dilakukan guna meminimalkan debu.
Legalitas Aktivitas Tambang Pasir Perlu DiperjelasSelain keluhan debu, legalitas aktivitas tambang pasir tersebut juga perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir telah memenuhi ketentuan perizinan serta persyaratan lingkungan yang berlaku.
Nama Rince yang disebut dalam informasi awal perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai kepemilikan kegiatan tersebut maupun tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Masyarakat berharap pemerintah desa, instansi terkait, dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi di lapangan serta menindaklanjuti keluhan warga sesuai kewenangan masing-masing.Jangan sampai keresahan masyarakat akibat debu terus berlarut-larut tanpa solusi nyata.
Warga berhak mendapatkan lingkungan permukiman yang nyaman, sementara setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan ketentuan hukum dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Babel News Update Buka Ruang KlarifikasiRedaksi Babel News Update membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rince, pihak pengelola tambang pasir, pemerintah Desa Kace, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan kepemilikan kegiatan, legalitas penambangan, serta langkah penanganan keluhan masyarakat.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.BABEL NEWS UPDATEMengawal aspirasi masyarakat, menyuarakan fakta, dan mendorong transparansi.(Citra)
