TAMBANG TIMAH IILEGAL PANTAI ENJEL MUNTOK KEMBALI BERAKTIVITAS.

Uncategorized18 Dilihat

Bangka Barat, ,09 Februari 2026 – Aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya pernah ditertibkan oleh pihak APH beberapa bulan lalu kembali muncul dengan penuh semangat di wilayah pantai Enjel dan Air Lumut, Desa Air Putih, Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan yang sudah berlangsung selama beberapa minggu terakhir ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan adanya penggunaan nama pihak ketiga sebagai alasannya.

Seperti yang disampaikan sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, para pelaku tambang menggunakan mekanisme yang mereka sebut sebagai “cantigan koordinasi”, di mana mereka mengatasnamakan pihak media, serta aparatur penegak hukum (APH) dalam menjalankan aktivitas penambangan Rajuk di lokasi tersebut.

Bahkan, menurut sumber tersebut, para penambang bahkan melakukan pengaturan koordinasi diantar kerumah salah satu warga yang diduga mengatur koordinasinya. “Ada pakai canting, ada dua lokasi yaitu di Enjel dan Air Lumut.

Ada yang bilang, aktivitas ini dilakukan atas nama cantigan untuk media, APH, dan juga masyarakat lokal,” ujar sumber kepada awak media secara rahasia. Selain itu, dari informasi terpisah yang diterima, terdapat dugaan bahwa hasil tambang timah yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut di beli oleh masyarakat Desa Air Putih sendiri. ” Yang beli timahnya orang air putih lah, kalau cantigannya pakai antar kerumah oleh warga” Tambah sumber

Hal ini semakin mengkhawatirkan, mengingat tambang ilegal tidak hanya merusak ekosistem alam dan lingkungan pesisir, tetapi juga berpotensi menyebabkan konflik sosial serta kerugian bagi negara dari segi pendapatan negara yang seharusnya diperoleh melalui kegiatan tambang yang sah dan teratur.

Beberapa bulan silam, pihak berwenang memang telah melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah yang sama. Namun, tampaknya upaya tersebut belum mampu memberikan efek jangka panjang, sehingga para pelaku kembali beroperasi dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan.

Dugaan penggunaan nama pihak media dan APH sebagai penutupan aktivitas ilegal ini menjadi poin penting yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang sengaja mencatut nama dengan unsur keuntungan sepihak.

Dengan hal itu Awak media akan melakukan langkah-langkah untuk mencari kebenaran terkait dengan pencatutan atau penggunaan nama pihak lain tanpa izin tersebut. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk menjaga kredibilitas institusi, media dan pihak berwenang lainnya yang tidak terlibat dalam dugaan tersebut.(Citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed