
BANGKA – Aktivitas penambangan timah dengan metode selam menggunakan ponton isap di wilayah perairan sekitar Tanjung Gudang, Mantung, hingga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan dan dikeluhkan masyarakat.
Aktivitas tersebut diduga masih berlangsung di sejumlah titik perairan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi ekosistem laut serta keberlangsungan aktivitas nelayan tradisional.
Masyarakat mempertanyakan keberadaan ponton-ponton isap yang diduga beroperasi di wilayah perairan yang selama ini menjadi area tangkap nelayan. Selain berpotensi mengganggu aktivitas melaut, pengerukan dasar laut dikhawatirkan meningkatkan kekeruhan air dan mengganggu habitat biota laut.
Persoalan semakin serius apabila aktivitas pertambangan tersebut benar dilakukan tanpa izin resmi atau berada di luar wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
Nelayan tradisional yang menggantungkan kehidupan dari hasil laut menjadi pihak yang paling rentan terdampak. Ketika kondisi perairan terganggu, hasil tangkapan berpotensi menurun dan nelayan harus mencari lokasi tangkap yang semakin jauh.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana ponton isap bisa terus beroperasi apabila aktivitas tersebut memang tidak mengantongi izin atau berada di zona yang tidak diperuntukkan bagi pertambangan?Masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan di daratan, tetapi juga turun langsung ke wilayah perairan Tanjung Gudang, Mantung hingga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, untuk memastikan legalitas setiap aktivitas pertambangan.
Jika nantinya ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin maupun pelanggaran terhadap wilayah operasi, masyarakat berharap tindakan tegas segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Jangan sampai laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat justru berubah menjadi korban aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.(Team)
