
PANGKALPINANG — Polresta Pangkalpinang langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan perampasan telepon genggam terhadap wartawan saat melakukan peliputan aktivitas tambang timah di kawasan Kolong Akin, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan sedang mengambil dokumentasi dan mencari informasi terkait aktivitas tambang timah yang masih berlangsung di lokasi tersebut. Saat proses peliputan berlangsung, dua pria yang diduga bergaya layaknya preman tiba-tiba mendatangi wartawan dan melakukan intimidasi.
Tidak hanya melontarkan kata-kata ,kedua pria tersebut juga diduga merampas telepon genggam milik wartawan yang digunakan untuk mengambil dokumentasi di lapangan.
Situasi sempat memanas dan membuat suasana di lokasi menjadi tegang.Atas kejadian itu, wartawan kemudian melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, jajaran Polresta Pangkalpinang langsung melakukan tindakan dan menindaklanjuti laporan yang masuk.
Langkah cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi dari kalangan insan pers dan masyarakat yang berharap kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan dapat diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Insan pers menilai tindakan intimidasi dan dugaan perampasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, karena jurnalis menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang pers.Selain mengusut dugaan pelaku intimidasi, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aktivitas tambang timah yang berada di kawasan Kolong Akin agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik di Kota Pangkalpinang. Banyak pihak berharap penanganan yang dilakukan aparat kepolisian dapat memberikan efek jera serta menjamin keamanan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.(Citra)
