
BELINYU — Klaim kolektor timah berinisial Asg yang menyebut aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di pesisir Pantai Penyusuk, Kelurahan Romodong, Kecamatan Belinyu, sebagai “pembangkit ekonomi masyarakat” dibantah keras oleh Forum Aspirasi Nelayan Pesisir (FANP) Babel.
Ketua Umum FANP Babel, Firdaus, menegaskan operasi PIP yang dikoordinir Asg diduga ilegal karena berada di luar zona pertambangan sebagaimana diatur dalam Perda RZWP3K Babel Nomor 3 Tahun 2020.“Pantai Penyusuk hingga Teluk Bakau itu merupakan Zona Pariwisata dan Zona Perikanan Tangkap, bukan zona tambang. Jadi dalih memiliki CV berizin tetap menjadi pertanyaan publik,” tegas Firdaus, Minggu (10/5/2026).
Menurut FANP, hasil investigasi bersama AJPLH dan warga pada Kamis (6/5/2026) menemukan deretan PIP beroperasi hanya sekitar 150 meter dari bibir pantai.Mereka menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem pesisir.
Padang lamun yang selama ini menjadi habitat berkembang biak sotong dan kerang hijau disebut menghitam dan mati akibat tertutup lumpur hasil aktivitas tambang. Bahkan, warga menemukan teripang dan kerang dalam kondisi membusuk.
Tokoh pemuda Belinyu berinisial DI menyebut hasil tangkapan nelayan turun drastis hingga 70 persen sejak aktivitas PIP marak di kawasan itu.“Dulu semalam bisa dapat 20 kilogram sotong, sekarang 2 kilogram saja susah. Lamun tempat sotong bertelur sudah terkubur lumpur,” ujar Usman, nelayan Romodong.
Tidak hanya sektor perikanan, dampak juga dirasakan pelaku wisata di kawasan Teluk Bakau yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata pesisir di Belinyu.“Air jadi keruh, pasir menghitam. Wisatawan jadi enggan datang. Homestay kami sekarang kosong,” keluh Rans, pengelola wisata setempat.
Asg sendiri disebut berdalih aktivitas tambang tersebut menggerakkan ekonomi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja. Namun FANP menilai keuntungan ekonomi itu hanya bersifat sementara dan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.“Itu ekonomi semu. Upah pekerja PIP sekitar Rp150 ribu per hari tidak sebanding dengan kerusakan ekosistem lamun yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Belum lagi sektor wisata yang ikut mati,” kata Firdaus.
FANP juga menyoroti dampak ekologis yang lebih luas. Menurut mereka, padang lamun memiliki fungsi penting menyerap karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem laut.“Secara teori, satu hektare lamun mampu menyerap sekitar 35 ton CO2 per tahun.
Mematikan lamun sama saja memperparah krisis iklim. Merusak lamun juga dapat dijerat pidana 3 sampai 10 tahun sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
FANP menolak keras anggapan bahwa aktivitas Asg dapat dijadikan panutan masyarakat.“Panutan itu taat hukum, menambang di WIUP resmi dan tidak merusak mata pencaharian nelayan maupun wisata demi timah.
Apa yang dilakukan Asg justru menjadi contoh pelanggaran hukum yang dilegalkan atas nama ekonomi,” lanjut Firdaus.
Atas kondisi tersebut, FANP mendesak Gakkum KLHK dan PSDKP KKP turun langsung ke lokasi untuk menguji titik koordinat aktivitas tambang serta dampak yang ditimbulkan.“Jika terbukti berada di luar WIUP, proses sesuai aturan yang berlaku. Kami juga meminta Polairud Polda Babel menelusuri aliran timah dari kolektor Asg karena UU Minerba melarang penadahan barang ilegal,” pungkas Firdaus.(Citra)
