Masyarakat Mendesak Kapolda ,Kajati Babel Untuk Segera Usut Tuntas dan Menemukan Aktor Utama Dalam Kasus Penangkapan Timah balok Dari Smelter PT rajawali rimba perkasa Tukak Sadai.

Uncategorized19 Dilihat

KOBA – Sebuah mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih diamankan aparat karena diduga mengangkut balok-balok timah ilegal di wilayah Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu malam (7/2/2026). Penangkapan ini menggegerkan warga sekitar karena melibatkan kendaraan pribadi kelas menengah ke atas untuk aktivitas pengangkutan tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut dihentikan bersama tiga unit truk yang juga membawa muatan serupa. Secara total, petugas menyita sekitar 22,4 ton timah yang diduga akan diselundupkan keluar daerah tanpa dokumen resmi.Modus menggunakan mobil pribadi mewah seperti Pajero diduga dilakukan untuk mengelabui petugas agar tidak dicurigai saat melewati jalur lintas kabupaten.

Muncul pula dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini. Mobil Pajero Sport yang diamankan diketahui dikendarai oleh dua orang yang diduga merupakan oknum anggota TNI.

Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke GBT Cambai. Operasi penyekatan ini merupakan komitmen aparat untuk mencegah kebocoran produksi timah dan memperbaiki tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.

Informasi tambahan yang di dapatkan balok timah yang berhasil di amankan team satgas tersebut berasal dari smelter PT rajawali rimba perkasa jalan raya sadai dusun air tukui desa pasir putih kecamatan tukak sadai kabupaten Bangka Selatan.

Dari salah satu keterangan masyarakat yang di rahasiakan indentitas ya,Yang ditangkap sebanyak 4 mobil secara beriringan dalam satu rombongan yaitu TRUK NOPOL BN 9707 PR, sopir mulyadi, truk nopol BM 8647 ZO sopir Margono, truk nopol G 8108 CB dgn sopir ormen dan PAJERO SPORT nopol B 2427 KBR… yang bikin kita semakin menganggap ini

DRAMA KOMEDI INDIA para sopir, kuli bongkar muat dan SOPIR DILEPASKAN.. mengaburkan para pelaku tsb Sebagai BUKTI HUKUM MANDUL utk PENGUSAHA TIMAH dan hanya BERLAKU KHUSUS RAKYAT yang nambang…

Seharus e satgas tri sakti/halilintar jgn lgsg bawak bijih dan balok ke gudang PT timah krn ne masuk pidana Tipikor dan atau pidana umum..

Kalok terkait asal balok ade hubungan dgn 300 T maka pihak tertentu MENGGELAPKAN RAMPASAN NEGARA.. atau PENCURIAN dgn pemberatan.ungkapnya.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.Informasi Terkait Penindakan Timah Ilegal:(citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed