
BANGKA SELATAN — Aktivitas pertambangan timah di perairan Laut Permis, Desa Rajik, kembali menjadi sorotan masyarakat. Informasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas ponton isap produksi dan tambang timah dengan metode selam di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas serta pihak-pihak yang mengelola kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat sekitar, terdapat aktivitas pertambangan yang disebut menggunakan badan usaha berbentuk CV maupun kegiatan yang disebut tidak menggunakan CV.
Namun, status perizinan masing-masing aktivitas tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.Masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan hasil timah dari sejumlah aktivitas tersebut diperjualbelikan kepada kolektor di wilayah Desa Rajik dengan harga sekitar Rp170 ribu per kilogram.
Informasi mengenai harga, pembeli, volume produksi, serta asal-usul pasir timah tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.Sorotan warga kemudian mengarah pada pertanyaan yang lebih luas: jika terdapat aktivitas tanpa izin atau berada di luar wilayah izin, bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung?
Masyarakat meminta aparat tidak hanya memeriksa pekerja yang berada di lapangan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penelusuran diharapkan mencakup pengelola kegiatan, pemilik modal, dokumen perizinan, jalur pengangkutan, kolektor, hingga pihak yang menerima atau memperdagangkan hasil tambang.
Publik juga mengharapkan arahan pemerintah pusat mengenai pemberantasan pertambangan ilegal benar-benar diterapkan hingga tingkat daerah, termasuk di wilayah Bangka Selatan.Karena itu, masyarakat mendesak Kapolda Bangka Belitung bersama Kapolres Bangka Selatan dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke perairan Laut Permis, Desa Rajik.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status kegiatan pertambangan yang disebut masih berlangsung. Jika kegiatan tersebut legal, masyarakat meminta penjelasan berdasarkan data dan dokumen perizinan.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta penertiban dan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.Masyarakat juga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Apabila penyelidikan menemukan adanya pemodal, pengelola ataupun pihak yang menampung hasil tambang dari kegiatan ilegal, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan diminta diperiksa berdasarkan bukti.
Kini perhatian publik tertuju ke Laut Permis Desa Rajik. Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengendalikan aktivitas tersebut, bagaimana status izinnya, dan ke mana hasil timahnya mengalir?Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan pemeriksaan dan bukti dari instansi yang berwenang.(Citra)
