
PANGKALPINANG – Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang mengambil tindakan tegas terhadap salah satu warga binaan berinisial HF alias Herman Fu.
Tindakan ini diambil setelah petugas menemukan indikasi penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam sel tahanan,tetapi setelah di lakukan pengeledahan tidak di temukan barang bukti tersebut.
Kepala KPLP Lapas Tuatunu menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran aturan, terutama kepemilikan handphone yang dilarang keras di area hunian. “Kami telah melakukan penggeledahan dan menindak tegas yang bersangkutan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Dapat info kita langsung bergerak dan melaksanakan razia dan hasilnya tidak ditemukan alat komunikasi. Yang bersangkutan sedang kita ambil keterangan terkait pemberitan tersebut .
KPLP juga menyatakan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk dan rutin melakukan razia mendadak guna memastikan tidak ada lagi celah bagi warga binaan untuk menyelundupkan alat komunikasi.”
Penegakan aturan ini berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu, termasuk tersangka kasus besar sekalipun, demi menjaga kondusivitas dan keamanan di dalam Lapas,” tutupnya.(Citra)

