
BANGKA — Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal kembali mencuat di kawasan hutan produksi dan wilayah konsesi sekitar Desa Deniang, termasuk kawasan Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Informasi yang diterima menyebutkan, sejumlah titik di kawasan tersebut kembali diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan timah tanpa izin. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan semakin rusaknya kawasan hutan serta lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena kawasan hutan produksi dan wilayah konsesi semestinya memiliki tata kelola serta pengawasan yang jelas.
Jika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa perizinan yang sah, tentu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan persoalan hukum.Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tinggal diam.
Pemeriksaan langsung ke lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru merupakan praktik pertambangan ilegal.Selain penindakan, pengawasan secara berkelanjutan juga diperlukan agar kawasan Deniang dan Bedukang tidak terus menjadi sasaran aktivitas tambang yang berpotensi merusak hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penambangan tersebut.(Citra)
