
BANGKA, BABEL NEWS UPDATE — Pembangunan sebuah villa di kawasan hutan lindung di Pantai Mangkalok, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Keberadaan bangunan di kawasan tersebut membuat publik mempertanyakan bagaimana dasar perizinannya, apakah seluruh izin yang dimiliki telah sesuai dengan fungsi kawasan hutan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui pesan WhatsApp.
Pihak DLHK membenarkan bahwa tim telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan data.
“Ya, kemarin sudah ada tim kita turun ke lokasi. Sekarang lagi mengumpulkan data/bahan. Ini masih pembahasan tim, nanti sore saya kabarkan perkembangan sementara,” ujar Kepala DLHK Babel.
Dalam keterangannya berikutnya, DLHK menyampaikan bahwa berdasarkan informasi sementara, perusahaan telah memiliki izin jasa lingkungan yang diterbitkan pada 2019.
“Tim sedang turun ke lapangan.
Perusahaan sudah mempunyai izin jasa lingkungan pada tahun 2019, dan informasi sementara bangunan tersebut sudah memiliki IMB,” jelasnya.
Namun, keberadaan izin tersebut masih dalam proses penelaahan. DLHK menyatakan masih mendalami izin-izin lainnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak perusahaan juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus membawa seluruh dokumen terkait.
“Selanjutnya akan dilakukan penelaahan dan memanggil perusahaan untuk konfirmasi terkait hal tersebut. Izin terkait yang lain sedang dalam pendalaman kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
DLHK kembali menegaskan bahwa izin yang diterbitkan pada 2019 masih sedang dipelajari, termasuk kaitannya dengan aktivitas dan bangunan yang berada di lokasi tersebut.
“Izin ini tahun 2019 yang sedang kami pelajari dan sudah memanggil pihak terkait untuk datang ke kantor dengan membawa semua dokumen terkait.
Jadi mohon sabar dulu, masih proses penelaahan biar yang kami sampaikan sesuai fakta,” katanya.
Menurut DLHK, tindak lanjut terhadap persoalan tersebut telah dilakukan dan pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan serta penelaahan dokumen.
“Kami sudah TL, mohon teman-teman sabar untuk proses lebih lanjut biar sesuai aturan tindakan yang kami lakukan,” ujarnya.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan DLHK terkait keberadaan villa tersebut. Pertanyaan yang mengemuka bukan hanya mengenai ada atau tidaknya izin, tetapi juga apakah seluruh perizinan yang dimiliki benar-benar sesuai dengan fungsi kawasan hutan lindung dan aturan pemanfaatan lingkungan yang berlaku.
Apalagi, pihak DLHK sendiri menyatakan masih melakukan pendalaman dan memanggil perusahaan untuk membawa seluruh dokumen perizinan.
Dengan demikian, masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik.
Apakah izin jasa lingkungan tahun 2019 tersebut mencakup kegiatan dan bangunan yang kini berdiri di kawasan Pantai Mangkalok? Apakah seluruh izin lainnya telah sesuai dengan fungsi kawasan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada hasil penelaahan dan pemeriksaan instansi berwenang.(Citra)
